Aturan MBR Belum Sampai ke TPKT
KEJAKSAN- Proses pembuatan perwali terkait sambungan baru PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih membutuhkan waktu lama. Pasalnya, hingga saat ini, Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) Pemkot Cirebon belum menerima draf perwali tersebut. Kabag Administrasi dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, tahapan pembuatan perwali baru pada pelaporan draf perwali pada wali kota. “Saat ini drafnya masih sedang dipelajari. Belum masuk ke tahap TPKT,” ujarnya, kemarin. Dikatakan, dalam perjalannya, sejumlah revisi sempat dilakukan. Pasalnya, direksi menyampaikan surat permohonan pengajuan surat keputusan terkait pemasangan sambungan MBR ini. Namun, sambungnya, setelah dirapatkan, payung hukum yang harus dibuat adalah perwali, bukan dalam bentuk SK. “Karena ini konteksnya pengaturan, sehingga yang harus dibentuk itu perwali. Bukan SK karena SK sifatnya menetapkan,” ujarnya. Draf hasil revisi itu, kata baru dikirimkan ke wali kota belum lama ini untuk selanjutnya diteruskan ke TPKT untuk dikaji lebih dalam. “Jadi sekarang drafnya masih dipelajari,” lanjutnya. Ditanya kapan kemungkinan perwali itu selesai, Agus mengaku tidak bisa memastikannya. Hal itu tergantung pada pembahasan yang akan dilakukan. “Yang jelas lebih cepat lebih baik,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pemasangan sambungan baru PDAM bagi MBR belum bisa dilaksanakan lantaran menunggu legal aspect berupa SK atau perwali. Awalnya direksi mengajukan draf untuk pembuatan SK wali kota, namun ternyata yang dianjurkan adalah perwali. Hal itu membuat direksi harus kembali melakukan pemabahasan dan merevisi draf yang ada. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: